Enrolment options

Selamat datang dalam course PAHAMI: Panduan Hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Daerah Terpencil [MOOC000702] dan selamat bergabung dengan pembelajar lainnya!

Course PAHAMI: PAnduan Hukum bagi TenAga Medis dan Tenaga Kesehatan dI Daerah Terpencil merupakan course yang dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif melalui panduan pembelajaran kerangka hukum mengenai hal-hal fundamental yang harus diketahui dan dipahami oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, baik secara umum maupun secara khusus yang bertugas di daaerah terpencil. Pembelajaran berfokus pada kerangka hukum yang mengatur mengenai tenaga medis, tenaga kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, pelimpahan wewenang tindakan medis, pelayanan kegawatdaruratan, batasan wewenang dalam keadaan terbatas, serta secara khusus pembahasan dalam konteks daerah terpencil.

Course ini merupakan non-kredit dan diberikan dengan estimasi waktu pembelajaran course ini adalah 120 menit/sesi. Course ini berbahasa Indonesia dan akan dijalankan dengan moda Self-Paced. Metode yang digunakan adalah Blended learning dengan menggunakan course dalam Idols dan Zoom meeting. Beberapa aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan antara lain membaca bahan bacaan, menonton video pembelajaran, quiz, dan ujian penilaian.

Apabila Anda memiliki kendala teknis terkait Learning Management System (LMS) IDOLS 2 UI, sampaikan pada forum Pusat Bantuan Pembelajar atau menghubungi Helpdesk di live chat idols2.ui.ac.id pada jam operasional kerja Senin-Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Course Duration (hours): 10
Skill Level: Beginner
Course Type: Non Kredit
SDGs : good health & well being
Learning Objectives:

1. Peserta mampu memahami konsep dasar hukum kesehatan dan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan
tenaga kesehatan, khususnya di daerah terpencil.
2. Peserta mampu memahami mengenai pengaturan yang mengatur mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia,
fasilitas kesehatan, dan hak kewajiban bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, khususnya di daerah terpencil.
3. Peserta mampu mengidentifikasi permasalahan hukum yang muncul dalam penyelenggaraan pelayanan
kesehatan di daerah terpencil.

Self enrolment (Teacher)