Hi rekan-rekan Hukum Kesehatan! Setelah membahas tentang selayang pandang Hukum Kesehatan, pada sesi kali ini kita akan membahas mengenai akar-akar Hukum Kesehatan. Akar-akar hukum kesehatan memuat pembahasan terkait dasar keilmuan hukum kesehatan yang berlandasakan pada hak manusia untuk sehat dan munculnya kebutuhan serta permintaan terhadap pelayanan kesehatan. Kebutuhan dan permintaan tersebut kemudian memunculkan suplai atau persediaan pelayanan kesehatan berupa profesi medis, kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Hukum Kesehatan menjadi instrumen negara untuk mengatur, mengendalikan serta mengontrol pelayanan kesehatan di suatu negara, namun bagaimana peran serta tanggung jawab negara terhadap hukum dan kebijakan kesehata tersebut dan apa hubunganya?, yuk simak video berikut.